UPT KPHL Kapuas Kahayan terbentuk berdasarkan :

  1. SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.2/MENHUT-II/2012 tentang
    Pentetapan 33 Unit KPH di Kalimantan Tengah.
  2. Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah No 10 Tahun 2017 Tentang
    Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
    Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas
    Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
    Wilayah Kelola KPHL Kapuas Kahayan hampir 90% terdiri dari
    ekosistem rawa gambut. Dimana ekosistem rawa gambut yang dikelola
    secara baik dan benar, dapat memberikan fungsi lindung yang bermanfaat
    dalam melestarikan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat di
    dalam dan sekitar hutan.
    UPT KPHL Kapuas Kahayan secara geografis terletak pada
    114°23’31.4”-114°42’44.5”BT dan 1°51’47.4”- 2°25’45.8” LU. Secara
    administrasi pemerintahan, terletak pada dua kabupaten di wilayah
    Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten
    Pulang Pisau
Scroll to Top