UPT KPHL Kapuas Kahayan terbentuk berdasarkan :
- SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.2/MENHUT-II/2012 tentang
Pentetapan 33 Unit KPH di Kalimantan Tengah. - Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah No 10 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Wilayah Kelola KPHL Kapuas Kahayan hampir 90% terdiri dari
ekosistem rawa gambut. Dimana ekosistem rawa gambut yang dikelola
secara baik dan benar, dapat memberikan fungsi lindung yang bermanfaat
dalam melestarikan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat di
dalam dan sekitar hutan.
UPT KPHL Kapuas Kahayan secara geografis terletak pada
114°23’31.4”-114°42’44.5”BT dan 1°51’47.4”- 2°25’45.8” LU. Secara
administrasi pemerintahan, terletak pada dua kabupaten di wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten
Pulang Pisau